Kamis 18 Apr 2024 15:42 WIB

Parfum Mengandung Alkohol, Haramkah Dipakai Sholat?

Katib Aam PBNU KH. Malik Madani mengatakan alkohol tidak identik dengan khamr.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjung mengamati produk parfum di acara Halal Fair di Menara 165, TB Simatupang, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati produk parfum di acara Halal Fair di Menara 165, TB Simatupang, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian umat Islam memilih menggunakan parfum non-alkohol untuk menenangkan hati saat hendak sholat. Dikhawatirkan jika menggunakan parfum beralkohol, sholat mereka tidak diterima.

Pertanyaannya, apakah semua alkohol adalah khamr? Sebagai umat Islam kita tahu betul kramr atau jenis minuman apapun yang memabukkan hukumnya haram. Lalu, bagaimana dengan kita yang menggunakan parfum mengandung alkohol?

Baca Juga

Dikutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari karya Sohibul Ulum, ada tiga pendapat yang berbeda dari kalangan ulama. Pertama, zat alkohol termasuk khamr.

Artinya, alkohol sebagaimana khamr juga haram dan najis. Sedangkan, pendapat kedua mengatakan alkohol hanya haram dikonsumsi, tetapi tidak najis digunakan untuk kepentingan seperti untuk parfum.

Katib Aam PBNU KH. Malik Madani mengatakan alkohol tidak identik dengan khamr. Kekeliruan orang banyak mengidentikkan keduanya.

"Padahal, keduanya tidak selalu identik. Kalau alkohol diminum, ia baru disebut khamr. Akan tetapi, sejauh digunakan untuk parfum, tidak menjadi apa," katanya.

Selanjutnya...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement