Petugas Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) menguburkan warga yang meninggal dunia akibat terinfeksi COVID-19 di Banda Aceh, Aceh.  Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian kasus COVID-19 yang trennya terus mengalami peningkatan pasca libur Idul Fitri.  Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 2021. Pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota.

'PPKM Mikro Harus Dievaluasi Bila Penularan Tetap Tinggi'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 yang trennya terus mengalami peningkatan pascalibur Idul Fitri.  Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 2021. Pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis sehingga menjadi sebuah kewajiban...