Istri berhak penuh atas harta yang dia peroleh dari bekerja. Ilustrasi menikah.

Istri Berhak Memiliki Penuh Hasil Jerih Payah dari Bekerja

REPUBLIKA.CO.ID, Islam tidak mengatur adanya sistem nafkah bersama antara suami dan istri, kecuali dalam bentuk syirkah, akad kerjasama untuk memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan yang disetujui kedua pihak. Di sisi lain, Islam juga menekankan bahwa istri bukanlah pihak utama yang bertugas mencari nafkah.  "Jika  istri  bekerja, maka apa yang dihasilkan istri, merupakan harta  miliknya. Tidak ada penggabungan harta, kecuali dalam...