Sabtu 25 Jan 2020 17:57 WIB

Hak Istri Atas Nafkah Suami dalam Perspektif Empat Mazhab

Nafkah atas istri telah ditetapkan nash-nya dakan Alquran.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Suami memberi nafkah istri (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suami memberi nafkah istri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam dipercaya bahwa perkawinan merupakan salah satu sebab yang mewajibkan adanya pemberian nafkah dari suami. Nafkah pun telah dibingkai sedemikian rupa dalam agama untuk tuntunan setiap rumah tangga.

Sejatinya, nafkah atas istri telah ditetapkan nash-nya dakan Alquran Surah Al-Baqarah ayat 233 berbunyi: “Wa ala mauludilahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rufi,”. Yang artinya: “Dan kewajiban ayah adalah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf (benar/halal),”.

Baca Juga

Yang dimaksud para ibu dalam ayat tersebut adalah istri-istri, sedangkan yang dimaksud dengan ayah adalah suami-suami. Pemberian nafkah juga ditegaskan dalam hadis shahih, Rasulullah bersabda: “Haqqul-mar’atu ala zaujiha an yasyba’a bathnaha wa yaksu janbaha wa in jahilat gufiro laha,”. Yang artinya: “Hak seorang wanita atas suaminya adalah dikenyangkan perutnya, dan ditutupi badannya (diberi pakaian). Jika wanita tersebut tidak mengetahui hal itu, dia diampuni,”.

Muhammad Jawwad Mughniyah menyebutkan, para ulama mazhab juga sepakat tentang wajibnya pemberian nafkah kepada istri. Namun begitu, terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi perempuan guna dapat menuntut haknya atas nafkah.

Misalnya, para ulama mazhab sepakat bahwa wanita yang menjalani iddah karena percampuran syubhat tidak berhak atas nafkah. Namun para ulama tersebut berbeda pendapat tentang nafkah bagi wanita yang menjalani iddah karena talak ba’in.

Imam Hanafi berpendapat bahwa wanita tersebut berhak atas nafkah sekalipun dia telah dicerai tiga. Baik dalam keadaan hamil ataupun tidak, namun dengan syarat perempuan itu tidak meninggalkan rumah yang disediakan oleh suami yang menceraikannya guna menjalani iddah.

Adapun Imam Maliki berpendapat, apabila wanita tersebut hamil maka dia hanya berhak atas nafkah berupa tempat tinggal. Namun apabila wanita itu sedang mengandung, maka yang bersangkutan berhak atas nafkah dalam segala bentuknya.

Imam mazhab lainnya seperti Syafi’i, dan Hambali berpendapat, wanita tersebut berhak atas nafkah apabila tidak sedang mengandung. Namun begitu akan menjadi gugur nafkah atasnya apabila yang bersangkutan keluar dari rumah tanpa adanya kebutuhan (yang tak terhindarkan).

Sedangkan hukum nafkah atas istri juga terklasifikasikan berdasarkan kondisi. Misalnya, para ulama mazhab sepakat bahwa istri yang melakukan nusyuz (meninggalkan perintah suami, menentangnya, atau membencinya) tidak berhak atas nafkah. Kendati demikian para ulama berbeda pendapat tentang batasan nusyuz yang mengakibatkan gugurnya nafkah terhadapnya itu.

Imam Hanafi berpendapat, manakala istri tinggal di rumah suaminya dan tidak keluar tanpa izin, maka dia masih disebut patuh (muthi’ah). Sekalipun ia tidak bersedia ditiduri campur tanpa dasar syariat yang benar. Penolakannya atas hal itu meski dihukumi haram, namun tetap tidak mengguggurkan haknya atas nafkah.

Atas pendapatnya tersebut, Imam Hanafi berbeda pendapat dengan seluruh imam mazhab lainnya. Sebab, seluruh imam mazhab yang lain sepakat bahwa manakala istri tidak memberi kesempatan bagi suami untuk menggaulinya dan ber-khalwat dengannya tanpa alasan ataupun rasio, maka yang bersangkutan akan dipandang sebagai wanita nusyuz yang tidak berhak atas nafkah.

Tetapi bagaimanapun juga, di sini terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan nusyuz dan kaitannya dengan ketaatan tersebut. Sebagai contoh kriteria nusyuz sendiri dibagi-bagi berdasarkan kondisi dan juga usia batas perempuan.

Apabila istri tersebut masih kecil dan tidak mampu untuk melakukan senggama sedangkan suaminya merupakan pria dewasa, maka hak atas nafkahnya juga terklasifikasikan.

Imam Hanafi membagi kategori kecil itu ke dalam tiga macam.

Pertama, kecil dalam arti tidak bisa dimanfaatkan. Baik untuk melayani suami, maupun untuk bermesraan. Wanita seperti ini dihukumi tidak berhak atas nafkah. Kedua, kecil tapi bisa digauli.

Wanita seperti ini hukumnya sama dengan wanita yang sudah besar.

Ketiga, kecil tapi bisa dimanfaatkan untuk melayani suami dan bisa diajak bermesraan namun tidak bisa digauli. Wanita seperti ini juga tidak berhak atas nafkahnya suami. Sedangkan seluruh imam mazhab lainnya berpendapat bahwa, istri yang masih kecil itu tidak berhak atas nafkah sekalipun suaminya sudah dewasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement