Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia.

Merasa Reputasinya Dirusak, Nasabah Tuntut BRI Rp 30 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Lilis, seorang nasabah memperkarakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Sumbawa, menuntut ganti rugi sebesar Rp30 miliar. Alasannya ia merasa nama baiknya dicemarkan."Mereka melakukan pencamaran nama baik yang berdampak pada hilangnya kepercayaan seluruh bank," kata Lusi di Mataram, Jumat (6/12).Lusi menuturkan pencemaran nama baik itu bermula saat ia hendak mencairkan dana menggunakan cek sebesar Rp10 juta. Namun...