Asep Warlan Yusuf (kanan)

Pengamat: UU ITE Saja tak Cukup Jerat Penghina Presiden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai, perlunya pasal penghinaan terhadap presiden dan Wapres untuk menjerat pelaku penghina simbol negara. Menurutnya, pasal ini diperlukan lantaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak menjangkau pelaku penghinaan di luar media elektronik."ITE itu kan menggunakan elektronik. Hanya elektronik.Kalau ada kegiatan di luar elektronik kan tidak...

Ketua DPR Bambang Soesatyo

Pasal Penghinaan Presiden Diperluas, Ini Kata Ketua DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR masih menggodok Revisi Undang-undang KUHP. Isu lain yang bergulir adalah adanya perluasan Pasal 264 KUHP tentang penghinaan presiden. Seseorang yang menghina presiden terancam akan dikenakan pidana. Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku belum mengetahui adanya perluasan pasal tersebut. "Saya belum baca," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).Menurutnya, wajar jika dalam pembahasan revisi tersebut...

Yulian Paonganan

Selasa , 26 Apr 2016, 14:43 WIB

Ongen Sebut Penyidik Lakukan Kesalahan Fatal

Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto.

Selasa , 22 Mar 2016, 19:47 WIB

Polisi Bersikukuh Kasus Ongen Lanjut ke Pengadilan

Seorang pengunjukrasa dari Aliansi Mahasiswa Papua diamankan polisi usai terlibat kericuhan ketika melakukan aksi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (1/12).

Sabtu , 26 Dec 2015, 19:25 WIB

KontraS: Kepolisian Dominasi Pembatasan HAM