Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi di tahun 2021 dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.Prayogi/Republika.

Menkumham Yasonna: Mengkritik Presiden Sah Saja Dilakukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menanggapi soal polemik pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP). Menurutnya mengkritik presiden sah saja dilakukan.  "Mengkritik presiden sah, sekritik-kritiknya lah, kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik. Bila perlu, tidak puas ada mekanisme konstitusional juga ada <i>kok</i>," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi...

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana (kanan) bersama Seskab Pramono Anung (ketiga kanan) bersepeda bersama di Komplek Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2019).

Pasal Penghinaan Presiden: Dulu Delik Umum, Kini Delik Aduan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Antara Pasal penghinaan terhadap Presiden diperkirakan bakal hidup kembali lewat Rancangan Kitab Hukum Acara Pidaha (RKUHP) yang segera disahkan DPR. Padahal, sebelumnya pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menanggapi terkait pro kontra dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden tersebut. "Dalam RKUHP, pasal penghinaan Presiden dan wakil presiden...