Tak Ada Pembebasan Bersyarat Buat Koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia tidak akan memberikan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme. Pemberian keringanan hukuman itu akan dilakukan terbatas."Selain memoratorium pemberian remisi, Kemenkumham juga tidak akan memberikan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme," tegas Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, Ahad (30/10).Remisi dan Pembebasan...