Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Restrukturisasi Jadi Solusi Penyelamatan Sritex Menurut Pengamat, Bailout Perlu Dihindari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restrukturisasi dinilai bisa menjadi solusi untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho berpendapat, restrukturisasi dinilai memungkinkan di tengah putusan Pengadilan Niaga yang belum berkekuatan hukum tetap. “Keputusan pailit dari Pengadilan Niaga masih terbuka untuk kasasi dan peninjauan kembali, sehingga status hukumnya belum final...