Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Suasana Ruang Sidang MK 'Cair' Usai Hakim Bacakan Putusan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana ruang sidang seolah mencair setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden. Para kuasa hukum dari pihak pemohon, termohon dan terkait saling menyapa.Pada Kamis (27/6) malam, majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas sengketa tersebut dan menolak permohonan pemohon yakni kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno....

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat menjalani Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

Kamis , 27 Jun 2019, 22:02 WIB

BW Akui tak Punya Saksi di Seluruh TPS

Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.

Kamis , 27 Jun 2019, 22:00 WIB

GP Ansor Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

Kamis , 27 Jun 2019, 21:27 WIB

Putusan MK, Yusril: Jangan Salahkan Siapa-Siapa

Calon Presiden Prabowo Subianto

Kamis , 27 Jun 2019, 20:54 WIB

Para Pendukung Penuhi Kediaman Prabowo

Amien Rais

Kamis , 27 Jun 2019, 20:00 WIB

Giliran Amien Rais Sambangi Kertanegara

Sidang sengketa Pilpres di MK

Kamis , 27 Jun 2019, 19:58 WIB

PBNU: Tidak Ada Alasan untuk Menolak Putusan MK

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

Kamis , 27 Jun 2019, 19:12 WIB

KPU: Konstruksi Permohonan 02 ke MK tidak Jelas