Para terdakwa dihadirkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan para terdakwa dihadirkan secara virtual karena masalah keamanan . Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang.

Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi lantaran merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dua terdakwa lainnya menerima dakwaan dan langsung mengajukan saksi pada sidang selanjutnya.Tiga terdakwa polisi yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan...