
Selasa , 19 Feb 2013, 19:11 WIB
Mengisi SPT Jadi Lebih Mudah dengan E-Filling

Rabu , 06 Feb 2013, 10:41 WIB
Wamenkeu Ingatkan Pengusaha Jujur Isi SPT

Senin , 04 Feb 2013, 15:37 WIB
KPK Diminta Usut Skandal Pajak Keluarga Cikeas

Kamis , 27 Dec 2012, 15:11 WIB
Hanya 10 Persen Wajib Pajak Penuhi Kewajiban

Senin , 19 Nov 2012, 07:30 WIB
Kenali Hak dan Kewajiban Anda Jika Diperiksa Pajak

Senin , 12 Nov 2012, 07:00 WIB
Mudahnya Pelaporan Pajak Melalui e-Filing

Senin , 05 Nov 2012, 07:00 WIB
Kenali Aturan dalam Pelaporan Pajak

Sabtu , 29 Sep 2012, 07:00 WIB
Suhu Wiraduta: Pajak Untuk Rakyat Kecil Juga

Sabtu , 22 Sep 2012, 07:00 WIB
Dr Hamid Fahmy Zarkasyi: Pelayanan Pajak Perlu Jemput Bola

Selasa , 18 Sep 2012, 17:18 WIB
Solusi Lengkap Muamalah Bernilai Ibadah
Rabu , 28 Mar 2012, 12:29 WIB
Ayo... 31 Maret, Batas Akhir Penyerahan SPT Tahunan Anda
Rabu , 11 May 2011, 12:33 WIB
Meningkat Signifikan, Penerimaan SPT 2010

Jangap Lupa Serahkan SPT Sebelum 31 Maret
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi terdaftar untuk segera menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sebelum 31 Maret 2011."Kewajiban pajak oleh para WP dihitung melalui penyampaian SPT dan untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak," ujar Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Liberti Pandiangan,...