Selasa 19 Dec 2023 14:50 WIB

Gugatan Mimin Cs Ditolak, Polda Jabar: Penetapan Tersangka Subang Sudah Benar

Polda Jabar sebut penetapan tersangka kasus pembunuhan Subang sudah benar.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Mimin tersangka kasus pembunuhan Subang. Polda Jabar sebut penetapan tersangka kasus pembunuhan Subang sudah benar.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Mimin tersangka kasus pembunuhan Subang. Polda Jabar sebut penetapan tersangka kasus pembunuhan Subang sudah benar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan gugatan praperadilan Mimin Cs yang ditolak Pengadilan Negeri Bandung menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah benar. Baik dari sisi prosedur dan pemenuhan alat bukti.

"Itu berarti apa yg kita lakukan dalam rangka penetapan tersangka terhadap ketiga org tersebut sudah benar," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan proses prosedur dan mekanisme penetapan tersangka dan pemenuhan alat bulti sudah benar. "Prosedur atau mekanisme penetapan tersangkanya dan terpenuhi alat buktinya," kata dia.

Sebelumnya, ia menyebut bahwa penetapan tersangka kepada Yosep Hidayah, Danu, Arighi, Mimin dan Abi berdasarkan bukti-bukti yang ada serta pengakuan Danu.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang. Alasannya, Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka kepada ketiga orang tersebut berdasarkan dua alat bukti.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ucap majelis hakim tunggal Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).

Majelis hakim mengatakan penetapan status tersangka kepada ketiga orang tersebut sudah berdasarkan bukti yang cukup. Termasuk telah terpenuhi dua alat bukti.

Ia mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksil ahli. Serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan. Namun, tujuan kliennya mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan Subang.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus belum diuji," kata dia. Ia mengatakan bukti-bukti yang ada menjadi amunisi bagi kliennya untuk di persidangan nanti.

Sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yaitu Yosep Hidayah ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Yosep Hidayah dan Danu ditahan di Mapolda Jabar. Sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement