Kamis 14 Dec 2023 14:05 WIB

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Subang Dikembalikan Kejati Jabar

Surawan tidak menjelaskan detail terkait kekurangan berkas perkara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Tersangka Yosep Hidayah (topi merah) melakukan salah satu adegan saat rekontruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tersangka Yosep Hidayah (topi merah) melakukan salah satu adegan saat rekontruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan tengah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 18 Agustus tahun 2021 silam. Setelah lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada Kejati Jabar.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah melimpahkan empat berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ke Kejati Jabar. Berkas perkara untuk tersangka Yosep Hidayah, tersangka M Ramdanu, tersangka Mimin dan tersangka Arighi dan Abi.

Baca Juga

Namun, pihak Kejati Jabar mengembalikan berkas tersebut kepada Polda Jabar. Sebab, berkas perkara kasus tersebut belum lengkap atau P18. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengaku tengah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejati Jabar.

Ia mengungkapkan akan mengembalikan berkas perkara pada hari ini. "Baru hari ini akan dikembalikan, nanti kita lengkapi petunjuk jaksanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).

Namun, Surawan tidak menjelaskan detail terkait kekurangan berkas perkara sehingga dikembalikan Kejati Jabar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang telah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat pekan kemarin.

Hasil sementara terdapat berkas yang belum lengkap sehingga akan terlebih dahulu dikembalikan. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan kejaksaan telah menerima empat berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pekan kemarin.

Berkas perkara terdiri dari berkas Yosep Hidayah, berkas Mimin, berkas Arighi dan Abi serta berkas M Ramdanu alias Danu. "Tim penuntut umum sudah melakukan penelitian," ujar dia, Kamis (7/12/2023).

Dari hasil analisis sementara, ia mengatakan berkas perkara masih belum lengkap dan secepatnya akan dikembalikan ke Polda Jabar. Selanjutnya, diharapkan berkas perkara segera dilengkapi.

"Sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap, P18. Petunjuknya menyusul masih disusun,” tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement