Selasa 06 Feb 2024 15:34 WIB

Tersangka Kasus Subang, Yosep dan Danu Diserahkan ke Kejari untuk Disidang

Tersangka kasus Subang, Yosep dan Danu diserahkan ke Kejari untuk disidang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Tersangka kasus Subang, Yosep dan Danu diserahkan ke Kejari untuk disidang.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Tersangka kasus Subang, Yosep dan Danu diserahkan ke Kejari untuk disidang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa (6/2/2024). Selain itu, barang bukti yang turut diserahkan berjumlah 139 item.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara Yosep Hidayah dan Danu telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, berkas perkara tersangka Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi oleh jajaran kepolisian.

Baca Juga

"Ya (Yosep dan Danu) diserahkan ke Kejari Subang," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Ia mengungkapkan penyerahan dua orang tersangka ke Kejari Subang turut dibarengi penyerahan barang bukti yang mencapai 139 item. Setelah penyerahan barang bukti dan tersangka, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi.

"Iya (melengkapi berkas perkara)," ungkap dia.

Seperti diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang pada 18 Agustus tahun 2021 lalu berhasil terungkap tahun 2023. Para tersangka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Yosep, Mimin, Arighi dan Abi hingga saat ini masih membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah berada di lokasi saat kejadian terjadi.

Bahkan Mimin, Arighi dan Abi sempat mengajukan gugatan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan status tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan pra peradilan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement