Logo TikTok terlihat di ponsel (ilustrasi)

TikTok Shop Masih Masa Transisi, Kemendag Minta Masyarakat Ikut Awasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Perdagangan RI tengah melakukan pengawasan terhadap media sosial yang juga melakukan penjualan atau transaksi jual beli seperti TikTok Shop. Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social media seperti TikTok, dilarang melakukan transaksi jual beli. Aturan ini juga menegaskan mengenai social commerce dan e-commerce. Disebutkan bahwa social commerce adalah aplikasi media sosial yang juga memfasilitasi pembelian dan penjualan produk...

TikTok masih berstatus social commerce dan menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah.

Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin E-Commerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa TikTok sampai saat ini belum mengajukan izin melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-commerce. Rifan menjelaskan, saat ini izin TikTok masih sebagai social commerce dan sudah menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag...