Kamis 05 Oct 2023 19:04 WIB

TikTok Shop Bisa Dibuka Lagi, tetapi...

Penutupan TikTok Shop bukan untuk mematikan lahan usaha UMKM.

Pedagang melakukan live promosi di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, untuk memasarkan produknya melalui platform belanja online.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melakukan live promosi di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, untuk memasarkan produknya melalui platform belanja online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan terkait opsi TikTok Shop yang dapat beroperasi kembali dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia. Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan, TikTok harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia dan harus mengajukan izin serta harus mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” jelas dia, ketika ditemui seusai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakata, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga

Teten juga menjelaskan, penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak membuat usaha mikro kecil dan menengah mati.

“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok,” kata MenKopUKM Teten 

Penutupan TikTok Shop, kata Teten, bukan untuk mematikan lahan UMKM. Namun, untuk menegakkan aturan terhadap TikTok Shop yang memang belum mempunyai izin.

“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok, tidak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok, lanjutnya, bisa beralih ke platform e-commerce lain. Menurut Teten, pelaku usaha tidak mungkin hanya berjualan pada satu platform online saja, bahkan juga mempunyai lapak offline. Selain itu, peralihan ke platform lain, dinilainya tidak akan menyulitkan para penjual.

“Ada aplikasi yang omni channel untuk platform, si buyer-nya juga tidak harus kesulitan untuk masuk ke semua channel itu. Jadi, ada agregasi omni channel-nya, jadi teknologinya modern dan gampang itu,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement