REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan terkait opsi TikTok Shop yang dapat beroperasi kembali dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia. Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan, TikTok harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia dan harus mengajukan izin serta harus mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
“Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” jelas dia, ketika ditemui seusai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakata, Kamis (5/10/2023).
Teten juga menjelaskan, penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak membuat usaha mikro kecil dan menengah mati.
“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok,” kata MenKopUKM Teten