Pengadilan Korsel Penjarakan Mata-mata Korut

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL--Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi dua agen Korea Utara. Mereka dinilai pura-pura membelot dan berupaya membunuh seorang mantan pejabat penting Korut yang membelot."Para terhukum mengakui semua tuduhan, dan kesaksian dari para pembelot lainnya dan mantan agen-agen memverifikasikan pernyataan-pernyataan mereka tentang identitas dan misi mereka," kata hakim senior Cho Han-chang. Halim menyatakan bahwa jika para...

Kim Jong Il

Senin , 28 Jun 2010, 04:45 WIB

Kim Jong Il Bersiap Lengser Keprabon

Ahad , 27 Jun 2010, 03:18 WIB

Dua Ribu Orang Demo Pertemuan G-20

Ahad , 13 Jun 2010, 05:20 WIB

Korea Utara Kembali Peringatkan Korea Selatan

Senin , 07 Jun 2010, 21:38 WIB

Presiden Tinjau Taman Wisata Alam Muara Angke

Rabu , 19 May 2010, 23:53 WIB

Pemerintah Jakut Targetkan Dana ZIS Capai 3,8 M

Rabu , 12 May 2010, 07:28 WIB

Perairan Utara Jabar Masuk Zona Kuning