Kamis 05 Mar 2015 20:14 WIB

PDIP: Perpres Nomor 26 Bukan untuk Monopoli Koordinasi

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari (kiri)
Foto: antara
Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Dengan peraturan tersebut, kewenangan Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan diperluas hingga bisa melaksanakan tugas pengendalian program prioritas nasional.

Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai, perpres tersebut bukan berarti memonopoli koordinasi. Menurutnya, segala program pengendalian yang dimiliki kantor staf akan dilaksanakan bersama dengan Bapennas, Sekretaris Negara (Sesneg) dan Sekretaris Kabinet (Sekab).

"Jadi tidak full di tangan Pak Luhut. Jadi kita mulai membangun koordinasi," katanya kepada Republika, Kamis (5/3).

"Saya tidak melihat potensi monopoli maupun supremasi lembaga dalam koordinasi ini. Karena sudah dijelaskan dalam pelaksanananya, pengendalian, pengawalan bahkan juga untuk program-program prioritas yang selama ini dikawal wapres pun nanti akan dikawal bersama-sama, tidak sendirian oleh kantor staf," jelasnya.

Eva melanjutkan, dengan adanya penambahan wewenang tersebut, permasalahan yang akan dihadapi adalah terkait dengan koordinasi, bukan tumpang tindih wewenang. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan Wapres, Bapennas dan lembaga terkait lain akan melakukan komunikasi dan pengawalan secara bersama.

"Jadi tidak mungkin meninggalkan lembaga lain dan tidak mungkin Pak Luhut melakukan itu tanpa dukungan lembaga lain. Jadi Perpres itu tidak seperti yang ditakutkan masyarakat. Seolah-olah ada kantor yang di atas kementerian-kementerian," ujarnya.

Terkait pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang membenarkan bahwa JK tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut, Eva mengatakan hal tersebut dapat dimaklumi. Menurutnya, proses pembuatan Perpres merupakan wilayah dari Sekab. Namun, dalam pelaksanannya nanti, Wapres, Sesneg, Bapennas, dan lembaga-lembaga lain tenti akan dilibatkan.

"Karena executing agent nya itu justru tidak di kantor staf. Kantor staf itu lebih ke otoritas pengendalian dan itu tidak bisa dilakukan sendirian. Masih membutuhkan lembaga-lembaga lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement