Selasa 31 May 2016 02:47 WIB

Pemkot Semarang Rencanakan Pembangunan Tanggul Atasi Rob

Red: Esthi Maharani
 Seorang warga melintasi genangan air banjir rob / Ilustrasi (Agung Fatma Putra/Republika)
Seorang warga melintasi genangan air banjir rob / Ilustrasi (Agung Fatma Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang merencanakan pembangunan tanggul pantai sepanjang empat kilometer. Tanggul tersebut untuk mengatasi permasalahan rob yang masih terjadi di kawasan timur.

"Kami segera usulkan kepada pemerintah pusat. Kami yakin rekayasa teknik ini mampu kurangi rob," kata Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Kota Semarang M Farchan, Senin (30/5).

Beberapa minggu belakangan, kawasan timur Kota Semarang tergenang rob seperti di Kaligawe dan Genuk dengan ketinggian air yang bervariasi. Di kawasan Kaligawe, genangan rob bahkan sampai mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena tingginya rob.

Farchan mengatakan tanggul pantai itu akan dibangun dari Sungai Banjir Kanal Timur hingga perbatasan Sungai Babon dengan posisi yang menjorok ke laut dengan panjang sekitar 4 km.

"Nantinya, posisi tanggul pantai ini menjorok ke laut sehingga lebih menghemat dari segi biaya. Sebab, tidak membutuhkan pembebasan lahan," katanya.

Keberadaan tanggul pantai, kata dia, tidak akan mengganggu tambak-tambak karena tidak letaknya yang berjauhan. Menurut dia, tanggul pantai itu berfungsi mengurangi beban rob di kawasan Semarang bagian Timur, mengingat rob sampai saat ini masih terus menggenangi wilayah tersebut.

Di sisi lain, proyek-proyek penanganan rob, seperti Polder Banger dan normalisasi Sungai Tenggang masih berjalan di tempat.

"Karena tanggul di laut, automatis bisa nampung banyak air. Tidak perlu pembebasan lahan. Namun, ini baru sebatas usul, jadi kami belum bicara soal ketinggian tanggul ini nantinya," katanya.

Yang jelas, Farchan mengatakan masih menunggu proses FS (feasibility study) untuk mengkaji secara teknis pembangunan tanggul pantai. Pembuatan tanggul pantai, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7/2014 tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang 2011-2031, namun harus menunggu keputusan pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement