Sabtu 18 Feb 2017 20:43 WIB

Wali Kota Madiun Dijerat Tiga Perkara

Red: Achmad Syalaby
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (kiri) digiring petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (kiri) digiring petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi. 

"Ada tiga perkara penyidikan terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Sabtu (18/2).

Menurut dia, ketiga kasus penyidikan tersebut adalah indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.  Kasus kedua adalah indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.

"Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI dan hal itu adalah pengembangan dari hasil dua penyidikan perkara sebelumnya," kata dia.

Untuk kasus yang ketiga, lanjut Febri, KPK telah menemukan ada indikasi perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. 

"Ia disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Febri Diansyah. Meski dijerat dalam tiga perkara sekaligus, KPK akan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas penanganan perkara untuk menggabungkan menjadi satu dakwaan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ يَأْتِكُمْ نَبَؤُا الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ قَوْمِ نُوْحٍ وَّعَادٍ وَّثَمُوْدَ ەۗ وَالَّذِيْنَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ ۗ لَا يَعْلَمُهُمْ اِلَّا اللّٰهُ ۗجَاۤءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنٰتِ فَرَدُّوْٓا اَيْدِيَهُمْ فِيْٓ اَفْوَاهِهِمْ وَقَالُوْٓا اِنَّا كَفَرْنَا بِمَآ اُرْسِلْتُمْ بِهٖ وَاِنَّا لَفِيْ شَكٍّ مِّمَّا تَدْعُوْنَنَآ اِلَيْهِ مُرِيْبٍ
Apakah belum sampai kepadamu berita orang-orang sebelum kamu (yaitu) kaum Nuh, ‘Ad, samud dan orang-orang setelah mereka. Tidak ada yang mengetahui mereka selain Allah. Rasul-rasul telah datang kepada mereka membawa bukti-bukti (yang nyata), namun mereka menutupkan tangannya ke mulutnya (karena kebencian), dan berkata, “Sesungguhnya kami tidak percaya akan (bukti bahwa) kamu diutus (kepada kami), dan kami benar-benar dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap apa yang kamu serukan kepada kami.”

(QS. Ibrahim ayat 9)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement