Jumat 09 Jun 2023 07:32 WIB

Bahas TPPU, Mahfud MD Singgung Setya Novanto, Rafael Alun, Hingga Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD membahas TPPU dan menyinggung Rafael Alun dan Lukas Enembe.

Menko Polhukam Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD membahas TPPU dan menyinggung Rafael Alun dan Lukas Enembe.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD membahas TPPU dan menyinggung Rafael Alun dan Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat termasuk para pengacara merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alasannya, aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana sehingga para pelakunya dapat dijerat oleh hukum.

Baca Juga

"Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. (Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara," kata Mahfud saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Mahfud, yang juga menjabat sebagai ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), menjelaskan pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara.

"Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp 56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp 500 miliar. Nah 2-3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut, dia mencontohkan kasus pencucian uang lainnya. "Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp 1 miliar. Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar Rupiah yang disita, karena yang Rp 1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka," kata Mahfud MD.

Dari kasus-kasus pengungkapan TPPU itu, Mahfud pun kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara jangan mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus.

"Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," kata dia.

Dalam jumpa pers yang sama, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri sepakat dengan pernyataan Mahfud. Dia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU.

"Jangan ada satu kekuatan mana pun main-main untuk menghambat atau bahkan mengusahakan kasus ini dibekukan. Kasus yang sedang ditangani kejaksaan dibekukan, ditangani KPK dibekukan, khusus untuk emas ini ya. Mohon dukungan masyarakat semua," kata Faisal Basri.

Dia mengatakan Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.

Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD bulan lalu, mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK. Laporan itu yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki nilai total transaksi Rp 349 triliun.

Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa, karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp 281,6 triliun.

Dari 18 laporan, 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan. Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement