Jumat 09 Jun 2023 07:32 WIB

Bahas TPPU, Mahfud MD Singgung Setya Novanto, Rafael Alun, Hingga Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD membahas TPPU dan menyinggung Rafael Alun dan Lukas Enembe.

Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD membahas TPPU dan menyinggung Rafael Alun dan Lukas Enembe.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD membahas TPPU dan menyinggung Rafael Alun dan Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat termasuk para pengacara merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alasannya, aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana sehingga para pelakunya dapat dijerat oleh hukum.

Baca Juga

"Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. (Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara," kata Mahfud saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Mahfud, yang juga menjabat sebagai ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), menjelaskan pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara.