Jumat 09 Mar 2018 15:47 WIB

Relokasi PKL di Kota Tangerang Masih dalam Kajian

Di 13 kecamatan sudah memiliki beberapa puluh titik relokasi.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Endro Yuwanto
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/4).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan sosialiasi mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL). Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah dengan mengunjungi masyarakat di tiap kecamatan.

"Baru sosialisasi ke masyarakat per kecamatan. Zona merah itu yang tidak boleh. Itu yang mungkin jadi sasaran sosialisasi," ujar pejabat sementara (Pjs) Walik Kota Tangerang M Yusuf kepada Republika.co.id, Jumat (9/3).

Zona merah yang dimaksud merupakan rujukan dari Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pasal 12 ayat 2, yang berbunyi, "Zona merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan daerah ini."

Yusuf menuturkan bahwa sosialisasi dilakukan untuk kenyamanan bersama. "Itu yang harus disosialisasi dulu ke masyarakat, tidak boleh juga main tertibkan. Kalau masyarakat nggak tahu, kami kasih tahu, ada tahap-tahapannya, ada pembedanya," lanjutnya.

Meski begitu, relokasi PKL masih dalam kajian. Yusuf menyatakan, di 13 kecamatan sudah memiliki beberapa puluh titik relokasi. "Masih belum fix, dari masing-masing wilayah sudah mengusulkan," lanjutnya.

Relokasi tersebut, dinilai Yusuf harus benar-benar dipersiapkan untuk PKL. "Jangan sampai pindah ke sana malah berdampak ke yang lainnya juga," ujarnya.

Sebelumnya, Pjs wali kota dan Kepala Satpol PP Mumung Nurwana melakukan penyuluhan pelanggaran perda di Kecamatan Cibodas, Tangerang. Dalam penyuluhan tersebut, PKL masih menjadi perda yang paling banyak dilanggar. "Para PKL yang kami tertibkan itu banyak yang bandel. Sudah ditertibkan, malah balik lagi ke lokasi sehingga merusak kenyamanan dan ketertiban umum," kata Mumung.

Selama Februari 2018, 58 pelanggaran dari PKL telah ditertibkan oleh Satpol PP. Menurut perda, bagi para pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda Rp 50 juta.

Pantauan Republika.co.id, pada Jumat (9/3) pagi, sejumlah jalan protokol yang masuk zona merah di Tangerang tidak terlihat PKL. Mumung memaparkan bahwa Satpol PP secara berkelanjutan menertibkan 12 jalan utama yang ada di Kota Tangerang. Di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kiasnawi, Jalan Kisamaun, Jalan Otista, Jalan Moch Toha, Jalan Sudirman, Jalan Tramrin, Jalan Benteng Betawi, Jalan Hasyim Ashari, Jalan Kali Pasir, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan M. Yamin.

"Ke-12 Jalan tersebut ditertibkan secara kontinyu karena pusat kota dan sering dilalui oleh tamu yang berkunjung ke Kota Tangerang," jelas Mumung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement