Jumat 06 Dec 2019 22:56 WIB

Tanggul Sepanjang 176 Meter di Muara Baru Jebol

Tanggul tersebut merupakan satu kesatuan atau tanggul pantai dengan total 120 KM.

Red: Nora Azizah
Tanggul jebol di Pelabuhan Nizam Zahman Kelurahan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Illustrasi)
Foto: Thoudy Badai_Republika
Tanggul jebol di Pelabuhan Nizam Zahman Kelurahan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa tanggul jebol di Pelabuhan Nizam Zahman Kelurahan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Tanggul jebol tersebut diketahui sepanjang 176 meter.

"Sekitar 176 meter," kata Direktur sungai dan pantai Ditjen sumber daya air kementerian PUPR, Jarot Widyoko, Jumat (6/12).

Baca Juga

Jarot menjelaskan, pembangunan tanggul itu merupakan bagian dari pengamanan areal pantai sebagai upaya pencegahan banjir air laur (rob). Tanggul tersebut merupakan satu kesatuan atau tanggul pantai dengan total 120 kilometer dari Banten sampai Bekasi.

Jarot menjelaskan, khusus pembangunan tanggul di Provinsi DKI Jakarta, Kementerian PUPR terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov DKI. Pembangunan tanggul berdasarkan skala prioritas, dimana wilayah-wilayah yang mengalami penurunan muka tanah lebih besar.

"Kebetulan daerah Muara Baru penurunan sekitar 7,5 sentimeter per tahun dan ini yang paling rendah, " ungkap Jarot.

Selain itu pembangunan tanggul laut sebagai upaya perlindungan masyarakat dari banjir rob yang selama ini terjadi untuk masyarakat di pesisir pantai. Sebelumnya, Rabu (4/12) tanggul laut di Pelabuhan Nizam Zahman Kelurahan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara jebol sekitar pukul 15.00 WIB.

Tanggul laut itu merupakan proyek pembangunan pengaman pantai tahap 3 paket 2 oleh satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) pembangunan terpadu pesisi ibu kota negara (PTPIN), Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

(QS. Al-Ma'idah ayat 32)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement