Kamis 14 May 2020 16:11 WIB

Polresta Mataram Segel Gudang Produksi Tepung Oplosan

Pihak kepolisian turut menyita seluruh bahan produksi termasuk 9 ton tepung terigu.

Red: Andi Nur Aminah
Salah satu gudang yang disegel (ilustrasi)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Salah satu gudang yang disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyegel sebuah gudang di Jalan Gora, wilayah Selagalas, karena diduga memproduksi tepung terigu oplosan dari beragam merek. "Karena ini masih penyelidikan, gudangnya kita segel," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa ketika dihubungi melalui kontak telepon di Mataram, Kamis (14/5).

Selain melakukan penyegelan, pihak kepolisian turut menyita seluruh bahan produksi termasuk 9 ton tepung terigu yang sudah dalam kemasan siap edar. Begitu juga bahan produksi yang masih dalam kemasan berlabel resmi.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kadek Adi, tepung terigu yang diproduksi dalam kemasan berukuran setengah kilogram dengan cap Tiga Mawar tidak mengantongi surat izin edar resmi dari BPOM. "Jadi dugaan sementara ini, pelaku (pemilik produk) membeli bahan tepung terigu dari beberapa merek, kemudian membuka dan mengemas kembali dengan takaran plastik yang jauh lebih kecil, kemudian diedarkan, diperdagangkan," ujarnya.

Namun ada hal yang mengejutkan lagi, setelah tepung terigu diduga oplosan, pihak kepolisian menemukan 46 drum plastik berwarna biru berisi cairan kimia jenis asam sulfat dalam areal gudang. Bahkan turut diamankan seperangkat alat yang belakangan diketahui pihak kepolisian berfungsi untuk memproduksi air aki.

"Makanya itu, izin usaha sama produksinya (aki) tidak ada mereka pegang, ini berkaitan dengan limbah B3 (bahan berbahaya beracun), gudang produksinya jadi satu dengan pangan (tepung terigu)," ucap dia.

Karenanya, pihak kepolisian dikatakan sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Koordinasi dengan BPOM terkait kandungan tepung terigu cap Tiga Mawar masuk dalam rangkaian penyelidikan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram. "Begitu juga dengan pemiliknya, masih dalam proses pemeriksaan," kata Kadek Adi.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَدِ افْتَرَيْنَا عَلَى اللّٰهِ كَذِبًا اِنْ عُدْنَا فِيْ مِلَّتِكُمْ بَعْدَ اِذْ نَجّٰىنَا اللّٰهُ مِنْهَاۗ وَمَا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّعُوْدَ فِيْهَآ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ رَبُّنَاۗ وَسِعَ رَبُّنَا كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًاۗ عَلَى اللّٰهِ تَوَكَّلْنَاۗ رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَاَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ
Sungguh, kami telah mengada-adakan kebohongan yang besar terhadap Allah, jika kami kembali kepada agamamu, setelah Allah melepaskan kami darinya. Dan tidaklah pantas kami kembali kepadanya, kecuali jika Allah, Tuhan kami menghendaki. Pengetahuan Tuhan kami meliputi segala sesuatu. Hanya kepada Allah kami bertawakal. Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil). Engkaulah pemberi keputusan terbaik.”

(QS. Al-A'raf ayat 89)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement