REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin meminta penjabat bupati/wali kota di Jabar yang berkehendak maju di Pilkada 2024 tak menggunakan fasilitas negara. Menurut Bey, dalam situasi pencalonan Pilkada 2024, Pj kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik.
"Selama kampanye, saat pendaftaran, saat mencari dukungan jangan sampai menggunakan fasilitas negara," ujar Bey di Bandung, Selasa (7/5/2024).
Bey mengatakan, jika Pj tertarik mencari dukungan politik untuk maju dalam Pilkada 2024 harus mengikuti aturan dan tidak melakukan pelanggaran serta menghindari konflik kepentingan. "Janganlah sampai menggunakan fasilitas negara untuk pertemuan, kepentingan pribadi, nah itu, politik kan kepentingan pribadi," katanya.
Selain itu, seorang Pj yang akhirnya maju sebagai calon kepala daerah sesuai aturan begitu ditetapkan oleh KPU maka harus berhenti dari jabatannya. "Sejak dia mutus akan maju harus profesional tanpa pandang bulu, harus ada etika yang dipegang hari ini sudah tahu akan maju jadi mereka harus komit," katanya.
Kemudian, kata dia, keputusan politik seorang Pj tidak boleh mempengaruhi kinerja dan pelayanan pada publik. Menurutnya Pj bupati/wali kota harus melayani semua lapisan masyarakat baik yang terafiliasi politik atau tidak.
"Tidak boleh karena merasa wah ini bukan pendukung saya, tidak akan dilayani, nggak boleh, tetap harus melayani dengan baik. Aturan memang sampai ditetapkan KPU, tetapi sekali lagi saya minta etika harus dijaga, harus menjalankan tugas degan baik. Masyarakat yang utama," paparnya.
Ditanya soal Pj bupati/wali kota yang sudah menyampaikan kehendak maju di Pilkada 2024, Bey mengaku sejauh ini belum ada informasi.