Sabtu 11 Jul 2020 12:03 WIB

Belajar dari Rumah di Papua Berlaku Hingga 31 Juli

Disdik Papua menegaskan tahun ajaran baru dimulai sesuai dengan kalender pendidikan.

Red: Ratna Puspita
Kegiatan sekolah di Wamena, Papua (ilustrasi). Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua menyatakan akan tetap memberlakukan pola belajar dari rumah bagi siswa dan siswi di wilayahnya hingga 31 Juli 2020.
Foto: Dok Pendam XVII Cenderawasih
Kegiatan sekolah di Wamena, Papua (ilustrasi). Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua menyatakan akan tetap memberlakukan pola belajar dari rumah bagi siswa dan siswi di wilayahnya hingga 31 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua menyatakan akan tetap memberlakukan pola belajar dari rumah bagi siswa dan siswi di wilayahnya hingga 31 Juli 2020. Meskipun 13 Juli 2020 tahun ajaran baru dimulai sesuai dengan kalender pendidikan, Disdik Papua akan tetap memberlakukan pola belajar dari rumah.

"Menyikapi kebijakan Pemprov Papua di mana penyebaran Covid-19 masih mengalami kenaikan dan hingga kini ada 17 kabupaten/kota yang terpapar sehingga diputuskan walaupun tahun pembelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli, tapi khusus di Papua anak-anak tetap masih di rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait, di Jayapura, Sabtu (11/7).

Baca Juga

Pada tahun ajraan baru, menurut Christian, para siswa dan guru tidak hadir secara fisik di sekolah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasa. Tahun ajaran baru berlangsung dengan tetap menjalankan masa "social distancing" dan "physical distanching".

Implementasinya, yakni melalui pembelajaran dari dan di rumah dengan berbagai strategi serta pendekatan yang telah dilaksanakan selama Covid-19. "Dinas Pendidikan mengacu pada prinsip mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru juga anak guna menghindari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, kata dia.

"Melalui aktivitas pembelajaran dari satuan-satuan pendidikan maka masa mengajar dari rumah dan belajar di rumah yang semula berakhir bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2020/2021 yakni 13 Juli 2020 diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020," ujarnya.

Dia menjelaskan kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua. "Untuk itu, masa pengenalan lingkungan sekolah harus wajib dilakukan secara daring (online) dan luring (offline) dengan memperhatikan protokol kesehatan serta kebijakan pada masing-masing kabupaten/kota terkait penyebaran juga prevalensi COVID-19," katanya lagi.

Dia menambahkan merujuk Surat Edaran Gubernur Papua 3 Juli 2020 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua maka DPPAD Provinsi Papua memutuskan kalender pendidikan tahun tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada Senin 13 Juli 2020, hanya saja kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan di rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement