Senin 10 Aug 2020 16:30 WIB

BPJS TK: Laporkan Rekening Pekerja Bergaji Kurang Rp 5 Juta

Bantuan akan ditransfer langsung dari pemerintah ke rekening penerima bantuan.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan (TK) meminta seluruh perusahaan segera melaporkan nomor rekening karyawannya yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Hal ini sebagai syarat penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan kepada kelompok pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp 5 juta. 

Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari pemerintah kepada rekening individu penerima bantuan. Ia juga mengungkapkan, bantuan subsidi upah akan diberikan kepada seluruh peserta aktif BPJS Ketenakerjaan per 30 Juni 2020. 

Baca Juga

Dari data yang memang terhimpun secara berkala ini, diketahui bahwa peserta dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 15.725.232 orang. "Jadi datanya sudah ada, karena sudah tercatat. Data by name by address, perusahaan apa, alamat di mana, sudah jelas. Yang belum ada adalah nomor rekening, karena akan ditransfer langsung kepada para pekerja, sehingga BPJS butuh waktu untuk collect para pekerja," jelas Agus dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (10/9). 

BPJS Ketenagakerjaan, ujar Agus, dalam mengumpulkan nomor rekening para pekerja juga berkoordinasi dengan perusahaan untuk melakukan kroscek ulang. Perusahaan diminta memastikan bahwa data pekerja yang dilaporkan memang benar menerima gaji tak sampai Rp 5 juta dalam sebulan.

"Kami informasikan para pekerja ini, data ini kami kembalikan ke perusahaan, tolong dicek, kalau benar lengkapi nomor rekening. Kalau salah, keluarkan nama tersebut dari data. Sistem ini sudah ada, kami ada sistem real time dari BPJS yang terhubung dengan seluruh perusahaan," jelas Agus. 

Proses pengumpulan nomor rekening sendiri sudah dimulai per Senin (10/9) ini. Hingga sore hari ini, Agus menyebutkan sudah ada 700.000 rekening calon penerima bantuan yang terkumpul. Hingga malam ini diharapkan ada 1 juta nomor rekening yang bisa terdata. 

"Ini kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan tolong segera kumpulkan nomor rekening ini dan pastikan rekening ini penerimanya adalah upah di bawah 5 juta per bulan," katanya. 

Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan satu insentif terbaru yang menyasar pekerja formal dengan upah minimal. Bantuan ini diharapkan dapat membantu perekonomian pekerja yang meski tidak mengalami PHK, namun gajinya terpangkas atau dirumahkan. 

Selain itu, insentif ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat yang anjlok pada kuartal kedua tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Peningkatan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu solusi agar Indonesia selamat dari jurang resesi pada kuartal ketiga mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement