Rabu 23 Dec 2020 16:00 WIB

Polisi Tangkap Simpatisan FPI Terkait Ujaran Kebencian

Polda Kalteng menangkap simpatisan FPI terkait ujaran kebencian di medsos.

Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Tangan Di Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA (30), yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Tersangka FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu (23/12).

Baca Juga

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan bahwa dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul. "Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," ujar Pasma.

Dari hasil penyelidikan, diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat. Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini. "Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement