Selasa 26 Jan 2021 15:37 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket di Tangsel

Polisi sebut komplotan yang ditangkap telah beraksi tiga kali.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Polisi menunjukkan sejumlah tersangka dpencurian dengan kekerasan (perampokan). Ilustrasi
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Polisi menunjukkan sejumlah tersangka dpencurian dengan kekerasan (perampokan). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait komplotan perampok minimarket di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Kelimanya adalah RJ (20 tahun), WAM (20), MFA (26), AG (19), dan MNU (18). Nama terakhir adalah penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perampokan tersebut terjadi di salah satu minimarket Suka Damai di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Ahad (17/1), lalu. Modus para pelaku berkeliling mencari sasaran, yaitu minimarket yang buka dan dalam keadaan sepi.

 

"Jika ada target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada karyawan minimarket minta ditunjukan tempat penyimpanan uang," ujar Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

 

Perampokan berawal saat salah satu karyawan  sedang mengepel lantai dan melakukan beberapa persiapan menutup minimarker tersebut. Tiba-tiba tersangka MFA masuk melalui rolingdoor yang masih sedikit terbuka dan menodongkan senjata tajam berupa celurit. Tersangka RJ juga menodongkan celurit ke arah karyawan.

 

"Sedangkan pelaku WAM mengancam dengan pisau dari samping sambil berkata 'Brangkas, dimana brangkas?'” ungkap Yusri.

 

RJ dan WAM kemudian mendorong dua karyawan minimarket tersebut naik ke lantai dua dan menunjukan lokasi brangkas. Sedangkan MFA dan AG yang membawa pistol korek berjaga di bawah. AG berperan mengambil handphone yang tergeletak di atas meja milik salah satu karyawan.

 

"Mengambil uang dari brangkas sebesar Rp 36.735.000  tersangka RJ dan tersangka WAM keluar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX sedangkan tersangka MFA dan AG melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," terang Yusri.

 

Pada hari Rabu (20/1), polisi mengamankan MNU di Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur. Kemudian AG, MFA, WAM di Kelurahan Parung, Waru, Bogor.

 

Pada Kamis (21/1) polisi kembali mengamankan RJ beserta barang bukti sepeda Motor PCX Hitam No Pol F-2440-FFM dan sebilah celurit. Dalam penangkapan itu juga disita sebuah pistol korek mainan jenis revolver. Polisi juga menembak kaki RJ.

 

"Dari hasil penyidikan bahwa kelompok ini telah melakukan aksi lebih dari tiga kali di wilayah DKI dan Bogor," tutur Yusri.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.

(QS. Al-Baqarah ayat 143)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement