Senin 22 Feb 2021 23:45 WIB

Polisi Tapin Tangkap Pelaku Penyebar Konten Asusila

Pelaku mengaku melakukan aksi nekat itu untuk menambah jumlah follower.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pelaku penyebar konten asusila di media sosial yang mengunggah gambar anak-anak bermuatan tidak sesuai norma kesusilaan. Pelaku mengaku mengunggah gambar senonoh untuk menambah followers.

"Tersangka berinisial MT (32) diringkus pada Minggu (21/2) di rumahnya di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.

Baca Juga

Kasus itu bermula ketika pelaku mengunggah gambar anak perempuan dengan kalimat "Hobi aku suka anak SD" di akun Twitter dan Facebook.Unggahan tersebut sontak viral di dunia maya dan Unit Siber Polres Tapin bergerak cepat melakukan penelusuran pemilik akun.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang mengunggah foto-foto yang berbau konten asusila tersebut. Kini polisi masih mendalami apakah foto-foto yang diunggah tersebut benar-benar telah menjadi korban pelaku di dunia nyata.

"Pengakuan sementara pelaku ke penyidik motifnya hanya meningkatkan followers atau pengikut di media sosialnya. Namun tentunya masih terus didalami," jelas Rifa'i.

Untuk tersangka kini ditahan di Polres Tapin dan dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement