Rabu 05 May 2021 23:49 WIB

Papua Barat Resmi Berlakukan Larangan Mudik Lebaran 2021

Gubernur Papua Barat kecualikan perjalanan dinas dan logistik dalam larangan mudik

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kanan)
Foto: ANTARA FOTO
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat resmi memberlakukan larangan mudik Idul Fitri (Lebaran) 1422 Hijriah atau tahun 2021 Masehi guna mencegah penularan COVID-19 melaluiAdendum Surat Edaran (ASE) Gubernur Papua Barat Nomor: 550/900/GBP/2021.

"Larangan mudik ini untuk mencegah penularan COVID-19 yang dikhawatirkan menyebar akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran nanti," kata Gubernur Provinsi Papua Barat,Dominggus Mandacan di Manokwari, Rabu (5/5).

Larangan itu termuat dalam Adendum Surat Edaran (ASE) Gubernur Papua Barat Nomor: 550/900/GBP/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Papua Barat, selama 6 hingga 17 Mei mendatang.

Dalam ASE itu Gubernur Papua Barat menyatakan bahwa larangan diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Namun, kata dia, dengan pengecualian terhadap kendaraan yang melakukan distribusi logistik, perjalanan dinas, keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan darurat dan kunjungan duka.

Gubernur mengatakan untuk moda transportasi darat, termasuk jasa ojek dalam kabupaten/kota pun dikecualikan untuk melayani penumpang, dengan ketentuan yang berlaku dalam ASE itu. Di antaranya, sepertikendaraan penumpang bus dan roda empat dengan kapasitas maksimum memuat penumpang adalah 50 persen, sedangkan sisa kapasitas angkutan dibolehkan untuk mengangkut logistik.

"Jam operasional kendaraan tersebut adalah pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. Tiap penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan," kata Gubernur. Selanjutnya untuk transportasi lintas wilayah, setiap calon penumpang wajib menunjukan skrining dokumen surat ijzn perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan RT-PCRT/Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di pos kontrol penyekatan daerah aglomerasi.

Bagi transportasi laut dan udara, skrining keberangkatan harus dilaksanakan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Sementara, untuk skrining di pintu kedatangan harus diperiksa oleh TNI/Polridan Satgas COVID-19.

Lebih lanjut dalam ASE itu bagi pelaku perjalanan yang lebih dulu keluar dan hendak kembali masuk ke wilayah Papua Barat pada 17 Mei, wajib menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu memberlakukan disiplin protokol kesehatan ketat, dengan biaya secara mandiri pula.Adendum Surat Edaran itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan silaturahmi secara virtual alias membatasi pertemuan fisik pada hari Lebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement