Sabtu 23 Oct 2021 12:12 WIB

Kondisi Covid-19 Membaik, Porsi WFO dan WFH ASN Diubah

Perubahan sistem kerja dilakukan melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. SE ini merupakan perubahan dari SE 23/2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pandemi Covid-19.

Perubahan sistem kerja ini dilakukan karena melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini. “Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menpan RB Nomor 23/2021,” demikian dikutip dalam surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Sabtu (23/10).

Dalam poin kedua SE, terdapat perubahan porsi sistem pembagian kerja antara kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH), baik di sektor nonesensial, esensial, kritikal, di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pada surat edaran yang diterbitkan pada 22 Oktober tersebut berisi perubahan sebagai berikut:

Wilayah Jawa-Bali, sektor nonesensial

PPKM Level 4: 100 persen WFH.

PPKM Level 3: 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

PPKM Level 2: 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

PPKM level 1: 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Wilayah di luar Jawa-Bali, sektor nonesensial

PPKM Level 4: 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, harus dilakukan penutupan selama 5 hari.

PPKM Level 3: 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin.

PPKM Level 2 dan Level 1: kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan zona oranye, diberlakukan 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan kabupaten/kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin.

Wilayah Jawa-Bali, sektor esensial

PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

PPKM Level 2: Maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

PPKM Level 1: Maksimal 100 persen WFO

Wilayah di luar Jawa-Bali, sektor esensial

PPKM Level 4: Maksimal 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin.

PPKM Level 3: Maksimal 100 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin.

Wilayah Jawa-Bali, sektor kritikal

PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1: Maksimal 100 persen WFO.

 

Wilayah di luar Jawa Bali, sektor kritikal

PPKM Level 4: Maksimal 100 persen WFO.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement