Rabu 05 Jan 2022 05:40 WIB

Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat

Artis Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021.

Red: Nidia Zuraya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Jajaranya menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka mucikari berinisial KK, UA, dan R Casandra Angelie (CA) terkait kasus prostitusi online dan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, kartu atm, dan 3 unit telepon genggam.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Jajaranya menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka mucikari berinisial KK, UA, dan R Casandra Angelie (CA) terkait kasus prostitusi online dan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, kartu atm, dan 3 unit telepon genggam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi daring bukan berasal dari kalangan pejabat."Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik Cassandra mengaku baru lima kali terlibat dalam praktik prostitusi tersebut dan tidak ada satu pun pelanggannya yang berasal dari kalangan tertentu."Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," kata Zulpan.

Baca Juga

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat. Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement