VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan motif Cynthiara Alona terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online lantaran faktor ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kini, polisi menetapkan 3 orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
“Pengakuan pelaku motifnya dimasa COVID-19 ini hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang agar operasional tetap berjalan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Maret 2021.
Namun, Yusri mengatakan Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif tiga orang tersangka menjalankan aksi prostitusi online yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA (mucikari) dan AA (pengelola hotel).
“Jadi pemilik hotel menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul didalam hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan. Ini motifnya menurut tersangka dan masih kita dalami terus,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan Cynthiara Alona dalam kasus dugaan prostitusi online. Sebab, Cynthiara Alona kerja sama dengan mucikari dan pengelola untuk dijadikan tempat prostitusi online.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka, mereka kerja sama mulai mucikari, pengelola dan pemilik hotel. Kejadian sekitar 16 Maret di hotel bintang 2 daerah Tangerang,” jelas dia.