Kamis 17 Feb 2022 17:43 WIB

Jenderal Andika Minta Laporan Berkala Penanganan Kasus Hukum Prajurit TNI

Jenderal Andika mengatakan, perlu pemberian hukuman maksimal agar ada efek jera.

Red: Ratna Puspita
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta jajarannya yang bertugas di bagian penegakan hukum untuk melaporkan secara berkala terkait penanganan kasus pidana dan pelanggaran disiplin yang melibatkan prajurit TNI. Andika meminta jajarannya itu menyampaikan konsep hukuman disiplin yang akan diberikan terhadap para prajurit, jika mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum.

"Saya ingin tahu apa konsep hukuman disiplinnya. Saya ingin semua yang diajukan (tim hukum) dicek semuanya. Jangan ada yang kemudian tidak dimasukkan dalam daftar, tidak dimasukkan dalam hukuman disiplin," kata Andika dalam rapat rutin bersama jajarannya, seperti dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Andika juga menginstruksikan jajarannya di Oditurat Militer untuk menuntut majelis hakim, yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penusukan dengan melibatkan prajurit TNI. Dia tidak menyebut secara spesifik kasus penusukan tersebut.

Namun, ada satu kasus penusukan yang menewaskan satu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pada Januari 2022, yang dilakukan oleh seorang warga sipil di Jakarta Utara. "Saya hanya titip begitu, nanti rencana penuntutan saya ingin maksimal. Itu yang melakukan penusukan langsung kebangetan, kejam sekali," kata dia.

Menurut dia, pemberian hukuman maksimal kepada para prajurit TNI yang melanggar hukum perlu dilakukan agar ada efek jera. "Harus, supaya jadi pembelajaran juga," tukasnya. 

Karena itu, Andika mengingatkan jajarannya di Oditurat Militer dan penyidik untuk tidak lengah saat menangani kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI. "Jangan sampai Odmil dan penyidik terkecoh. Harus teliti. Tidak ada penyelesaian selain proses hukum," ujarnya.

Pada rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta beberapa waktu lalu, Andika mengatakan, TNI mengawal 35 kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI. Dari puluhan kasus tersebut, salah satu yang menarik perhatian publik adalah pembunuhan dua warga sipil oleh tiga prajurit TNI di Nagreg, Jawa Barat.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad)Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI pelaku pembunuhan itu menunggu persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement