Jumat 25 Feb 2022 20:57 WIB

Isu Halal-Haram Vaksin Masih Jadi Penyebab Banyaknya Warga Jakarta Belum Divaksinasi

Masih ada 1,4 juta warga Jakarta usia 6 tahun ke atas belum divaksinasi Covid-19.

Red: Andri Saubani
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 yang akan diberikan pada warga di sentra vaksinasi Covid-19 oleh Prudential di RPTRA Taman Mandala, Tebet, Jakarta, Senin (21/2/2022). Masih ada 1,4 juta warga DKI Jakarta belum divaksinasi Covid-19.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 yang akan diberikan pada warga di sentra vaksinasi Covid-19 oleh Prudential di RPTRA Taman Mandala, Tebet, Jakarta, Senin (21/2/2022). Masih ada 1,4 juta warga DKI Jakarta belum divaksinasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Fauziah Mursid, Rr Laeny Sulistyawati

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan hingga saat ini masih ada sebanyak 1,4 juta warga Jakarta berusia 6 tahun ke atas yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan berbagai alasan. Salah satunya banyak warga yang pilih-pilih merek vaksin.

Baca Juga

"Nah di Jakarta ini masih banyak. 1,4 juta orang, 6 tahun ke atas yang belum divaksin (Covid-19), KTP DKI," kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila dalam diskusi Kelompok Kerja Risk Communication and Community Engagement (RCCE) Covid-19 yang disiarkan melalui YouTube internetsehat, Jumat (25/2/2022).

Ngabila menjelaskan, ada beragam alasan warga DKI Jakarta yang belum mengikuti vaksin Covid-19. Salah satunya karena masih adanya warga yang meragukan kehalalan dari vaksin Covid-19.

"Alasannya halal haram. Padahal MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa Sinovac halal dan suci, AstraZeneca itu mubah. Mubah itu artinya boleh," tuturnya.

Ngabila meminta warga tidak perlu lagi mengkhawatirkan kehalalan setiap jenis vaksin Covid-19 dan dia berharap semua warga paham dan tidak ada lagi yang mempersoalkan kehalalan dari tiap jenis vaksin.

"Ketika kita darurat kesehatan masyarakat, perang, di mana nyawa kita dipertaruhkan itu mubah, boleh, ya halal gitu. Harusnya no debat. Harusnya semua paham nggak ada lagi isu ini," ucap Ngabila.

Selain itu, Ngabila juga mengatakan alasan lainnya adalah masih adanya warga yang berpikir apakah vaksin Covid-19 itu manjur atau tidak. "Lalu juga bilang vaksin tidak manjur. Kita harus percaya vaksinasi Covid-19 bisa mencegah kematian atau bergejala berat karena secara materi genetik masih sama walaupunvirusnya tambah hebat," tuturnya.

Ngabila juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pilih-pilih merk vaksin, karena semua merek vaksin aman, sehat, dan berkualitas. Dia meminta masyarakat juga melihat keadaan negara lain yang kesulitan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Kita tidak boleh pilih-pilih merek vaksin karena kita bayangkan di belahan dunia sana, misalnya di Afrika orang nyari satu vaksin buat dosis satu aja susah banget. Negara kita masa ngebuang-buang vaksin yang expired? Ini satu hal yang sangat disayangkan. Jadi jangan pilih-pilih vaksin. Semua merek vaksin aman, sehat, berkualitas," ucap Ngabila.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Baqarah ayat 196)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement