Ahad 20 Mar 2022 07:01 WIB

Nikah Beda Agama, Begini Beda Dalil Ahmad Nurcholis, Gus Baha Hingga Quraish Shihab

Iman yang masih lurus itu sama dengan Islam

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: Partner
Nikah Beda Agama
Nikah Beda Agama

Salam Sahabat! Pernikahan beda agama kembali menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Heboh video viral staf khusus Presiden Joko Widodo yang seorang Muslimah kemudian melakukan pemberkatan di gereja menjadi salah satu penyebabnya. Berikut pendapat tiga pihak dari kalangan nahdlyin baik yang berpendapat pro atau kontra soal nikah beda agama.

1. Ahmad Nurcholis

Salah satu fasilitator pernikahan beda agama yang videonya juga sempat viral di salah satu gereja di Semarang, Jawa Tengah, Ahmad Nurcholis mengungkapkan, sebenarnya ada tiga pandangan dalam Islam tentang pernikahan beda agama. Lewat akun YouTube Mata Bento, dia menjelaskan, pandangan yang melarang berdalil pada QS Al Baqarah ayat 22 dan QS Al-Mumtahanah ayat 20. Isi dari ayat-ayat tersebut adalah melarang pernikahan dengan orang musyrik atau kafir.

“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al Baqarah: 22).

Ayat berikutnya adalah: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.

Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS Al Mumtahanah ayat 20).

Kedua, lelaki Muslim boleh menikah dengan ahlul kitab. Larangan menikah beda agama hanya dengan orang musyrik. Pandangan ini berdalil pada QS Al-Maidah ayat 5.

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”

Pandangan ketiga adalah pihak yang membolehkan Muslimah menikahi non Muslim. Kelompok ketiga ini acuannya sama ayat yang dijadikan dasar adalah Al Maidah ayat 5. Menurut Nurkholis, prinsip penerapan hukum dalam Islam itu tak berlaku diskriminatif. Kalau satu hukum membolehkan bagi laki-laki berarti boleh juga bagi perempuan. Dia memaknai QS Al Maidah ayat 5 itu bisa juga muslimah menikahi dengan lelaki beriman dari kalangan ahlul kitab.Kedua, ada kaidah hukum segala sesuatu boleh sepanjang tidak ada nash yang melarang. Menurut dia, dari 6.666 ayat tidak ada satu pun nash yang melarang muslimah menikah dengan lelaki non Muslim. Tiadanya larangan itu dimaknai sebagai pembolehan Muslimah menikahi lelaki non Muslim.

Baca juga: Perjuangan Zainab Binti Rasulullah Hidup dengan Suami Beda Agama

Baca juga: Alquran, Hadis dan Kesepakatan Ulama Larang Pernikahan Beda Agama

2. Gus Baha

KH Bahaudin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha menegaskan, ayat dalam QS Al Maidah ayat 5 yang menjadi landasan bolehnya menikahi perempuan beda agama menjadi hal sensitif dalam pembahasan fiqih. Gus Baha menegaskan, ayat tersebut menjelaskan jika perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dinikahi orang Muslim (pria). Jadi bukan sebaliknya, Yahudi dan Nasraninya pria dan mempelai perempuannya Islam. Pada teorinya, ujar Gus Baha, kemungkinan penguasaan itu pada pria.

“Jika yang Islam adalah pria, maka masih mungkin penguasaannya ada pada dia (saat menikahi perempuan Kristen). Jadi bkan sebaliknya. Makanya, redaksinya adalah: perempuan terhormat dari pemeluk Islam dan Ahli Kitab yang diturunkan sebelum Alquran. Jadi ini perempuan,"ujar Gus Baha dalam akun YouTube Ngaji Online.

"Makanya, anda ngaji sampai mati pun tidak bakal ada dalil pernikahan saling-silang. Tetap batasnya perempuan. Jadi orang Islam (pria) itu boleh menikahi orang Islam (perempuan) dan boleh menikahi perempuan ahli kitab,”tambah Gus Baha.

Meski teks Alquran menjelaskan hal tersebut, dia mengungkapkan, agar jangan sampai disimpulkan secara berlebihan untuk mendukung nikah lintas agama. Menurut dia, Imam Syafi’i ketat soal perempuan ahli kitab yang khalishah (murni). Apa itu khalishah? Gus Baha menjelaskan, para ulama mengungkapkan jika khalishah adalah yang belum tercampuri (selain tauhid).

“Yang imannya masih lurus. Bukannya itu sama dengan Islam? Iman yang masih lurus kan artinya Islam? Untuk apa ahli kitab?”

Menurut dia, teks Alquran tersebut menunjukkan Alquran itu hanya anti sama orang yang tidak bertuhan. Karena dalam banyak hal, Alquran itu mau mengakui Yahudi dan Nasrani. “Bukan semua. Soal trinitas itu harus dilawan. Alquran bolak-balik bilang: Sungguh kafir orang yang berkata Allah adalah Al-Masih anak Maryam. Akidah jelas dilawan. Trinitas jelas dilawan. Tapi dalam banyak hal, Alquran itu mengakui keberadaan ahli kitab karena tetap lebih baik, beretika dan bermoral daripada yang tidak bertuhan,”jelas dia.

3. Quraish Shihab

Penulis tafsir Al Mishbah Prof Quraish Shihab dalam acara Shihab dan Shihab dalam akun Youtube Najwa Shihab menjelaskan, pria Muslim boleh menikahi perempuan ahlul kitab atau beragama Yahudi atau agama Kristen. Alasannya, agama Yahudi atau agama Kristen tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi. Boleh jadi (menurut Yahudi atau Kristen) dia pembohong, bukan nabi. Sebaliknya, Islam mengakui nabi Isa sebagai nabi.

Menurut Quraish, Islam membenarkan seorang Muslim lelaki mengantar istrinya ke gereja tapi tidak bagi lelaki non Muslim dan Muslimah. Menurut dia, Islam membenarkan pria Muslim menikah dengan ahlul kitab. “Tidak sebaliknya karena dikhawatirkan kalau lelaki yang non Muslim ini menikahi dengan muslimah bisa jadi dia dipaksa,”ujar dia.

Meski demikian, Quraish mengungkapkan, para ulama sekarang termasuk Buya Hamka dalam tafsirnya berkata jika sekarang mestinya dilarang saja. Biarlah yang Muslim kawin dengan Muslimah. Alasannya, agar semakin dekat budaya dan nilai-nilai semakin berpotensi besar untuk hidup.

“Kalau dia lelaki Muslim menikah dengan wanita non Muslim janganlah sampai dia dipengaruhi oleh wanitanya sehingga keluar dari agamanya. Agama menghendaki agar tuntunan agama itu diperhatikan oleh setiap penganut agama.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement