Jumat 24 Jun 2022 17:08 WIB

Pemprov Kepri Ajukan Permintaan 29 Ribu Dosis Vaksin PMK

Vaksin PMK tersebut akan diperuntukkan bagi hewan ternak sapi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas memeriksa kesehatan sapi ternak (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mengajukan permintaan 29 ribu dosis vaksin penangkal penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada pemerintah pusat.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Petugas memeriksa kesehatan sapi ternak (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mengajukan permintaan 29 ribu dosis vaksin penangkal penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mengajukan permintaan 29 ribu dosis vaksin penangkal penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada pemerintah pusat.

"Vaksinasi pertama kami ajukan 29 ribu dosis. Sesuai arahan pusat, diprioritaskan untuk sapi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Kepri Rika Azmi di Tanjungpinang, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

Menurutnya, vaksin PMK tersebut akan diperuntukkan bagi hewan ternak sapi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri. Namun, ia belum dapat memastikan pelaksanaan vaksinasi pertama tersebut, karena masih menunggu arahan dan distribusi vaksin dari pemerintah pusat.

"Kita berharap secepatnya, sebagai upaya mencegah penyebaran PMK, khususnya di Kepri," ujar Rika Azmi.

Rika memastikan sejauh ini Kepri masih zona hijau atau bebas PMK, tapi semua pihak terkait tetap harus waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan hewan dari daerah/provinsi lain. Dia juga menyampaikan secara umum kebutuhan hewan qurban jelang hari raya Idul Adha di tujuh kabupaten/kota sudah mencukupi, kecuali di Kabupaten Karimun dan Kota Batam.

"Satgas PMK meminta lima kabupaten/kota yang pasokan hewan qurbannya sudah cukup, tidak melakukan pemasokan hewan dari luar Kepri untuk melindungi potensi ternak kita," ucapnya.

Sedangkan untuk Karimun, katanya, diminta untuk memasok hewan qurban dari peternak lokal di Kepri, terutama Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.

Sementara untuk Batam, lanjut dia, diperkenankan memasukkan hewan qurban dari daerah Lampung Tengah yang diklaim masih hijau atau bebas PMK. "Tapi, jika ada aturan dari pusat tidak diperbolehkan lalu lintas ternak antar provinsi, maka kita akan ikuti aturan tersebut," katanya menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement