Sabtu 09 Jul 2022 15:46 WIB

Soal Kasus Pencabulan di Jombang, Menteri PPPA: Jangan Ada Toleransi

Kasus ini diharapkan segera disidangkan agar terdapat kepastian hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung penangkapan MSAT yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Kasus ini diharapkan dapat segera disidangkan di pengadilan agar terdapat kepastian hukum.

Apabila tersangka dinyatakan bersalah, maka lekas dijatuhkan sanksi yang sesuai. Di samping itu, korban juga bisa mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan baik trauma psikologis maupun pemulihan martabat di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga

"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses," kata Bintang dalam keterangan pers, Sabtu (9/7/2022).

Bintang mengemukakan, seluruh proses hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan itu menjamin segala penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

"Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan," ujar Bintang.

Karena itu, Bintang menyatakan semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai. "Agar tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum," ujar dia.

Di sisi lain, Bintang mengapresiasi keberanian korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Hal tersebut menurutnya memiliki dampak yang luar biasa.

"Karena atas keberaniannya, kasus kekerasan seksual ini terungkap dan dapat segera ditangani proses hukum serta pemulihannya, dan yang paling penting adalah mencegah bermunculan korban-korban lainnya," ujar Bintang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement