Selasa 19 Jul 2022 23:12 WIB

Satgas: Pemerintah Gencar Testing Tekan PMK

Pemerintah akan melakukan distribusi alat testing secara masif ke daerah-daerah.

Red: Qommarria Rostanti
Pemerintah gencar melakukan testing untuk menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pemerintah gencar melakukan testing untuk menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah gencar melakukan testing untuk menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Testing terhadap hewan rentan PMK ini menggunakan metode RT-PCR atau uji Elisa (Enzyme-linked immunosorbent assay).

"Selain penerapan tindak pengamanan biosecurity, pemerintah melalui Satgas Penanganan PMK terus berupaya menekan laju penyebaran PMK di Indonesia, pertama dengan testing," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan PMK yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (!9/7/2022).

Baca Juga

Ia mengemukakan, pemerintah akan melakukan distribusi alat testing secara masif ke daerah-daerah. Wiku menyebut, pemerintah juga melakukan kegiatan vaksinasi yang diprioritaskan pada ternak sehat yang berada di zona merah dengan populasi ternak besar serta angka kasus tinggi.

"Vaksinasi juga dilakukan di daerah-daerah di Indonesia yang masuk ke zona hijau," ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah juga memberikan obat-obatan dan vitamin untuk mengobati gejala klinis yang tampak serta meningkatkan imunitas dan stamina hewan ternak sebagai upaya menekan penyebaran PMK. Upaya lainnya, kata Wiku, yakni melaksanakan potong bersyarat terhadap ternak yang terkonfirmasi PMK sesuai dengan anjuran pemerintah.

Wiku menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 pada 15 Juli 2022 yang menginstruksikan para kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota, khususnya daerah yang berstatus zona merah PMK untuk melakukan penanganan wabah pada wilayah masing-masing, berpedoman pada aturan keputusan dan edaran dari pemerintah pusat. Dia mengatakan, pihaknya juga mengimbau otoritas di daerah-daerah yang berstatus zona hijau atau bebas dari PMK dimohon untuk tetap waspada dan mempertahankan statusnya dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pengawasan pada lalu lintas hewan ternak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement