Rabu 24 Aug 2022 16:42 WIB

Infografis Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etika karena menghalangi penyidikan.

Red: Indira Rezkisari
Foto: Republika
Obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut melakukan obstruction of justice. Tindakan tersebut diduga tidak dilakukannya sendirian.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), obstruction of justice adalah bagian dari praktik pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pidana.

Baca Juga

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM pernah mengatakan, perbuatan obstruction of justice tersebut terjadi sistematis, bahkan terkomando.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, juga pernah menegaskan dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J terjadi penghalang-halangan yang menghambat proses pengungkapan.

Praktik obstruction of justice yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dari mulai membuat rekayasa dan skenario palsu pembunuhan berencana Brigadir J.

Di dalam penyidikan juga ditemukan adanya aksi ‘sapu bersih’ tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sapu bersih TKP tersebut menghambat proses penyidikan, pembunuhan Brigadir J. Penghambatan lainnya, berupa perusakan dan penghilangan barang bukti serta upaya kriminalisasi terhadap Brigadir J yang sudah terbunuh dengan melakukan pelaporan palsu di Polres Metro Jaksel.

Para pelaku obstruction of justice bekerja di bawah komando tersangka Irjen Sambo. Mereka yang membantu terdiri dari berbagai kepangkatan, dari bintang satu sampai komisaris polisi. Juga lintas korps atau satuan, dari divisi propam, provos, reskrim, serta siber. Dari Polri, Polda, hingga Polres.

sumber: Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement