Kamis 01 Sep 2022 11:36 WIB

Bahar Bebas, Fokus Urus Ponpes dan Keluarga

Habib Bahar langsung menuju ke pondok pesantren Tajjul Allawiyin di Parung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar Bin Smith resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/9/2022). Habib Bahar bebas setelah putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung keluar. Pascabebas, ia mengaku akan fokus mengurus pondok pesantren dan keluarga terlebih dahulu.

"Tadi pukul 03.00 WIB pagi keluar dari Rutan Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Saat bebas dari rutan Polda Jabar, ia turut mendampingi Habib Bahar bersama pengacara lain, kerabat serta orang-orang terdekat. Habib Bahar langsung menuju ke pondok pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.

Ichwan mengatakan Habib Bahar berterimakasih kepada umat Islam dan pecinta Habib Bahar yang sudah memberi banyak dukungan selama proses hukum berjalan. Selanjutnya, kliennya akan fokus untuk mengurus pondok pesantren dan keluarga.

"Ya beliau menitip pesan akan fokus di pondok pesantren dan dekat keluarga, belum ada rencana dakwah keluar," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis 7 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).

Majelis hakim menilai terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yaitu 6 bulan 15 hari. Namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya.

Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar," ungkapnya.

Baca juga : Habib Bahar bin Smith Resmi Bebas dari Penjara

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement