Senin 14 Nov 2022 15:02 WIB

Mayor (Purn) Isak Sattu: Tuntutan Jaksa tidak Adil!

Isak dituntut 10 tahun penjara karena bertanggung jawab sebagai pejabat penghubung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Persidangan (ilustrasi).
Persidangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu melampiaskan perasaannya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (14/11/2022). Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai itu menganggap tuntutan jaksa kepadanya tidak adil.

Dalam sidang tersebut, Isak dituntut pidana penjara sepuluh tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU meyakini Isak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusian.

Baca Juga

"Atas tuntutan tersebut, terdakwa atau penasehat hukum punya hak ajukan pembelaan. Terdakwa bisa pembelaan sendiri atau serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk pembelaan. Bagaimana?" tanya Hakim Ketua Sutisna Sawati dalam persidangan tersebut.

"Sesuai koordinasi, saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk susun pembelaan," jawab Isak.

Sebelum menutup sidang, hakim sempat mempersilahkan Isak memberi tanggapan. Isak memanfaatkan momentum itu untuk mengutarakan perasaannya. Isak mengungkapkan kekecewaannya atas sidang yang hanya menetapkan dirinya seorang sebagai terdakwa.

"Dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan, tidak adil karena dari pihak kepolisian atau aparat lain tidak ada yang dikenai sanksi atau didakwa, padahal ini secara bersama-sama," ujar Isak.

Isak juga mensinyalir mestinya ada personel kepolisian yang turut bertanggung jawab dalam kasus itu. Sebab, insiden Paniai memang terjadi di lokasi yang berdekatan dengan kantor Polsek Paniai Timur dan Koramil Enarotali.

"Saya kalau hanya (anggota) Koramil saja (bertanggung jawab) mungkin masuk akal dari pendapat saya. Tapi justru ini kok kepolisian enggak ada yang didakwa, dimana keadilannya di sini? Hanya itu saja yang saya sampaikan," kata Isak. Sidang dengan agenda pleidoi dari kubu terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2022.

Peristiwa Paniai Berdarah diketahui terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. Peristiwa itu terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014.

Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang tewas dalam pembubaran paksa itu adalah Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.

Isak yang saat itu sebagai pejabat penghubung menjadi terdakwa tunggal dalam kasus itu. Ia dinilai bertanggung jawab atas perlakuan aparat kepada massa unjuk rasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement