UN Dihapus, Dewan Minta Kemendikbud Keluarkan Juknis
Juknis perlu dikeluarkan agar tak membuat bingung masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menghapus ujian nasional untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait ditiadakannya UN dan opsi penggantinya.
“Sudah banyak pertanyaan yang masuk ke saya terkait pembatalan UN ini. Saya harap Kemendikbud segera menerbitkan juknis agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut di masyarakat,” kata Hetifah dalam pesan singkatnya, Selasa (24/3).
Hetifah menambahkan, evaluasi dan penentuan kelulusan siswa dapat dilakukan dengan cara-cara lainnya. Ada beberapa opsi, antara lain ujian tertulis secara online, proyek akhir tahun, nilai rapot sebelumnya, dan lain-lain.
"Hal ini sebaiknya diserahkan kepada masing-masing sekolah untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan keadaan siswanya,” papar Wakil Ketua Umum Golkar ini.
Lebih lanjut, Hetifah menambahkan, sebaiknya Kemendikbud mempertimbangkan masukan masyarakat dalam penyusunan juknis ini. Menurut dia, masukan publik sangat diperlukan agar penilaian dapat berlangsung baik dan adil.
"Masyarakat dan sekolah yang lebih paham prakteknya, input-inputnya harus diakomodir,” kata dia.
Secara umum, Hetifah mengapresiasi langkah peniadaan UN dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 ini. Saat ini, yang menjadi prioritas adalah keselamatan masyarakat, terutama anak-anak. "Jika UN tetap dilaksanakan, potensi penyebarannya besar sekali karena akan banyak orang berkumpul,” ujarnya menegaskan.