Prasetijo Tersangka Pemalsuan Surat Djoko Tjandra

Polri menjerat Prasetijo untuk 3 kasus terkait skandal keluar-masuk Djoko Tjandra.

ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Rep: Bambang Noroyono  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menaikkan status hukum Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra. Polri juga menjerat Prasetijo untuk dua kasus lain terkait skandal keluar-masuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu ke Indonesia. 

Baca Juga


“Setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini (27/7), kita menetapkan saudara BjPPU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) sebagai tersangka terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7). 

Ia menjelaskan sangkaan pembuatan surat palsu, dan penggunaanya. Berdasarkan gelar perkara penyidik, ia mengatakan, Prasetijo diduga memberikan akses kepada Djoko Tjandra berupa lima surat.

Surat-surat tersebut, yakni surat jalan teregister angka 77/3 Juni, dan surat pemeriksaan bebas idap Covid-19/990, serta surat jalan berangka 82/18 Juni. Kemudian, surat pemeriksaan bebas Covid-19 teregister 1561, serta surat rekomendasi kesehatan bernomor 2214. 

Listyo menjelaskan surat-surat tersebut dibuat oleh Prasetijo melalui Pusdokkes Polri dan diberikan kepada Djoko Tjandra sebagai perlengkapan administrasi di Indonesia. “Terkait itu, tersangka Bj PPU telah menyuruh membuat, dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK (Anita Kolopaking), dan JST (Djoko Sugiarto Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut,” terang Listiyo. 

Atas aksi tersebut, penyidik, kata Listiyo menebalkan sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2, KUHP juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 E KUHP. Pada kasus kedua, penyidik menjerat Prasetijo dengan sangkaan Pasal 426 KUHP. 

Ia menjelaskan, Prasetijo diduga membantu terpidana dan buronan Djoko Tjandra. Sebagai anggota Polri, ia mengatakan, Prasetijo seharusnya bertugas sebagai penegak hukum.

Adapun yang ketiga, terang Listyo, terkait dengan penerapan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP.  “Di mana tersangka Bj PPU telah menghalang-halangi, atau mempersukar proses penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti,” kata Listyo. 

Hasil gelar perkara memunculkan dugaan surat-surat keterangan palsu yang digunakan Djoko Tjandra selama berada di Indonesia diminta tersangka Prasetijo Utomo untuk dihilangkan dengan cara dibakar. “Di mana tersangka Bj PPU, sebagai pejabat Polri, menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat-surat yang telah dipergunakan oleh AK dan JST,” kata Listyo.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut, sebagai tanggung jawab, dan transaparansi Polri terhadap publik, terkait dengan skandal buronan Djoko Tjandra. Listiyo menerangkan, ada tiga konstruksi hukum terkait peran tersangka Prasetijo Utomo dalam skandal Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler