Pakar Hukum: MK tak Dapat Uji Materi Omnibus Law

Pengajuan gugatan ke MK kemungkinan bakal percuma.

Republika/Prayogi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh publik terkait Omnibus Law kemungkinan akan berakhir dengan hampa. Hal tersebut menyusul permintaan dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada MK terkait regulasi tersebut. "Pengajuan gugatan ke MK kemungkinan bakal percuma kalau kondisinya seperti itu," kata Feri Amsari di Jakarta, Ahad (11/10).

Baca Juga


Menurutnya, MK tidak dapat menguji Undang-Undang (UU) Omnibus Law karena mereka telah menerima 'sogok'dari DPR dan pemerintah. Dia mengungkapkan, suap tersebut berbentuk perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi.

Dia menilai, kondisi tersebut telah membentuk benturan kepentingan. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Padang ini mengatakan, ini mengingat para hakim konstitusi menerima sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara.

Dia mengatakan, sikap Jokowi yang meminta dukungan kepada MK guna memperlancar Omnibus Law semakin memperkuat adanya konflik kepentingan tersebut. Dia menjelaskan, tidak semestinya pihak yang berperkara bertemu dengan hakim lalu mengutarakan permohonan tertentu.

Dia menegaskan bahwa sikap permintaan dukungan dari MK tersebut merupakan tindakan yang tidak etis untuk dilakukan. Dia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindakan tercela yang tidak semestinya diperbuat presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. "Jika terdapat konflik kepentingan hakim tidak boleh menyidangkan perkara. Begitu etikanya dalam Banglore principals dan etika hakim konstitus," kata Feri lagi.

Sebelumnya, Jokowi sempat meminta dukungan MK terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Hal itu disampaikan dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang digelar pada Selasa, 28 Januari lalu.

Kegiatan itu dihadiri Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para hakim MK Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Jokowi.

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler