MUI: Revisi SKB 3 Menteri Cegah Pro-Kontra Berkepanjangan

Ada beberapa langkah demi menghindari polemik antara pemerintah daerah dengan pusat. 

dok. Istimewa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya optimis jika pro kontra SKB 3 Menteri bisa dicegah dengan upaya revisi. Namun, kata dia, upaya tersebut juga perlu dibarengi dengan menerapkan beberapa langkah pendukung, demi menghindari polemik antara pemerintah daerah dengan pusat. 


Menurutnya, langkah yang harus dilakukan pertama kali oleh para pemangku kepentingan adalah mengutamakan dialog bersama. "Agar, aspirasi yang berkembang dapat disampaikan kepada pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat," ujar dia kepada Republika, Rabu (17/2).

Langkah kedua, kata Amirsyah, adalah dengan meningkatkan literasi, sosialisasi dan edukasi dalam memahami konstitusi. Khususnya, dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya optimis langkah ini dapat dilakukan secara bersamaan dengan upaya revisi terhadap SKB. Sehingga pro-kontra yang berkepanjangan dapat dicegah," ungkap dia.

Baca juga : SKB Seragam Sekolah Berpotensi Merusak Pembagian Kewenangan

 

 

 

Sebelumnya, MUI dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umumnya Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, memang meminta adanya revisi dari SKB 3 Menteri. Hal itu, diutarakan demi tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. 

Pihak MUI juga meminta, agar pemerintah pusat bisa membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Utamanya, untuk membuat  pengaturan yang membolehkan seragam dengan kekhasan agama sesuai Pasal 29 UUD 1945.

MUI juga menuntut agar tiga kementerian terkait bisa lebih fokus dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Alih-alih, pada hal-hal yang bisa menimbulkan kontroversi.

Sejauh ini, SKB 3 Menteri menyoal tidak ada paksaan siswi memakai pakaian muslim memang menuai kontroversi. Di beberapa daerah, penerapan SKB ini jelas ditolak, mulai dari Sumatera Barat, Ciamis dan lainnya.

 

Namun demikian, Kemendikbud menyatakan, setiap daerah yang melanggar SKB tersebut akan mendapat sanksi berupa pencekalan bantuan dan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler