Ingatkan Warga Sulteng, OJK: Ini Bahaya Investasi dan Pinjol Ilegal
Maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua
REPUBLIKA.CO.ID, PALU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan warga di Sulawesi Tengah (Sulteng) bahaya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berbagai modus penawaran."Modus penawaran investasi ilegal telah berkembang dari masa ke masa, mulai dari cara konvensional yang sederhana dari mulut ke mulut sampai dengan penggunaan teknologi informasi yang cukup rumit," kata Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar dalam rapat koordinasi penanganan investasi dan pinjol ilegal bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di Kota Palu, Selasa (18/1).
Ia menerangkan penyebab utama maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi. Yakni dari sisi pelaku dan masyarakat itu sendiri yang menjadi sasaran para pelaku investasi dan pinjol ilegal. Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi semakin marak."Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian," ujarnya.
Investasi ilegal, kata Gamal, yang marak terjadi dari perspektif yang lebih luas dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk atau layanan jasa keuangan yang resmi, berpotensi terjadinya instabilitas sosial karena jumlah korban yang masif dan serta menghambat proses pembangunan.
Oleh karena itu diperlukan komunikasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk menanggulangi permasalahan ini baik dari sisi pencegahan maupun penindakan."Selain permasalahan investasi ilegal, maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat juga perlu mendapat perhatian yang serius, Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan segenap pemangku kepentingan terkait untuk melakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.
Pengenaan biaya yang tidak wajar dan cenderung memeras, penagihan yang tidak beretika dan merendahkan harkat martabat manusia, serta penyebarluasan identitas pribadi secara tidak sah telah menimbulkan korban yang tidak tidak sedikit."Kita sering melihat, mendengar, dan mengetahui adanya kasus teror, intimidasi, pemutusan hubungan kerja bahkan kasus bunuh diri karena terjerat hutang pinjol dan tidak sanggup menghadapi teror debt collector," tambahnya.