JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Ketentuannya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengklaim JHT.

Prayogi/Republika.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebut JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.


Selain itu, ia menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT telah sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Helmut Timothy/Andi Bagasela/Sizuka)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler